• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Malaysia Tutup Akses Warga Asing dari 23 Negara, Indonesia Sambut TKA China

by Redaksi Asiatoday
September 6, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kasus Menurun, Malaysia Hentikan Siaran Harian Covid-19

Negeri Malaysia. Ist

ASIATODAY.ID, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia menutup pintu masuk warga asing pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Larangan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato’ Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu (5/9/2020).

Indera mengatakan, menteri Pertahanan Malaysia pada Kamis (3/9) sudah mengumumkan pelarangan masuk bagi pemegang paspor kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus Covid-19 melebihi 150 ribu kasus.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina, dan Indonesia.

Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H,) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), serta Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass). Visa pelajar dan visa kunjungan sementara juga termasuk di dalam aturan tersebut.

“Larangan masuk juga turut melibatkan warga negara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai,” jelasnya.

Indera mengatakan, pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian.

“Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama, atau penduduk negara lain, seperti pemegang paspor PBB, WHO, dan UNDP,” ujarnya.

Selian itu, kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat “general declaration”, kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas juga masih boleh masuk Malaysia.

“Arahan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia,” tegasnya.

Hal berbeda justru terjadi di Indonesia yang mengizinkan masuknya ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) China.

Hari ini, Sabtu (5/9/2020), sebanyak 150 TKA asal China kembali masuk ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka masuk melalui Bandara RHF Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat Qinqdao Airlines Nomor B-30AU, sekitar pukul 14.30 WIB.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Abdul Bar, turut membenarkan masuknya 150 TKA China ke PT BAI.

“Semalam kami terima informasi dari PT BAI, memang ada 150 TKA asal China yang masuk hari ini,” ujar Abdul Bar.

Dikatakan, TKA tersebut merupakan tenaga ahli yang dikontrak sekitar enam bulan hingga setahun untuk menyelesaikan proyek konstruksi di PT BAI.

“PT BAI turut melibatkan tenaga kerja lokal untuk proyek tersebut,” ucapnya.

Keberadaan TKA memang dibutuhkan oleh PT BAI mengingat ada beberapa produk, misalnya peralatan mesin yang dibeli dari China, dan dalam pengoperasiannya memerlukan tenaga ahli. Namun, seiring berjalan waktu diharapkan dapat diambil alih pekerja lokal.

“Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA ini kan lebih paham. Ilmunya itu bisa diserap pekerja kita, supaya ke depan bisa dikerjakan sendiri tanpa keterlibatan mereka lagi,” jelasnya.

Abdul Bar pun menjamin pekerja asing tersebut sudah memenuhi persyaratan bekerja di Bintan, karena telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Kalau menyangkut perizinan itu wewenang pusat, tugas kami hanya melakukan pengawasan melalui pendataan rutin terkait keberadaan TKA China ini,” imbuhnya. (Ant)

Tags: MalaysiaTenaga Kerja AsingTenaga Kerja ChinaTKA China
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.