ASIATODAY.ID, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia menutup pintu masuk warga asing pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Larangan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato’ Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu (5/9/2020).
Indera mengatakan, menteri Pertahanan Malaysia pada Kamis (3/9) sudah mengumumkan pelarangan masuk bagi pemegang paspor kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus Covid-19 melebihi 150 ribu kasus.
Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina, dan Indonesia.
Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H,) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), serta Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass). Visa pelajar dan visa kunjungan sementara juga termasuk di dalam aturan tersebut.
“Larangan masuk juga turut melibatkan warga negara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai,” jelasnya.
Indera mengatakan, pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian.
“Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama, atau penduduk negara lain, seperti pemegang paspor PBB, WHO, dan UNDP,” ujarnya.
Selian itu, kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat “general declaration”, kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas juga masih boleh masuk Malaysia.
“Arahan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia,” tegasnya.
Hal berbeda justru terjadi di Indonesia yang mengizinkan masuknya ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) China.
Hari ini, Sabtu (5/9/2020), sebanyak 150 TKA asal China kembali masuk ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka masuk melalui Bandara RHF Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat Qinqdao Airlines Nomor B-30AU, sekitar pukul 14.30 WIB.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Abdul Bar, turut membenarkan masuknya 150 TKA China ke PT BAI.
“Semalam kami terima informasi dari PT BAI, memang ada 150 TKA asal China yang masuk hari ini,” ujar Abdul Bar.
Dikatakan, TKA tersebut merupakan tenaga ahli yang dikontrak sekitar enam bulan hingga setahun untuk menyelesaikan proyek konstruksi di PT BAI.
“PT BAI turut melibatkan tenaga kerja lokal untuk proyek tersebut,” ucapnya.
Keberadaan TKA memang dibutuhkan oleh PT BAI mengingat ada beberapa produk, misalnya peralatan mesin yang dibeli dari China, dan dalam pengoperasiannya memerlukan tenaga ahli. Namun, seiring berjalan waktu diharapkan dapat diambil alih pekerja lokal.
“Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA ini kan lebih paham. Ilmunya itu bisa diserap pekerja kita, supaya ke depan bisa dikerjakan sendiri tanpa keterlibatan mereka lagi,” jelasnya.
Abdul Bar pun menjamin pekerja asing tersebut sudah memenuhi persyaratan bekerja di Bintan, karena telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Kalau menyangkut perizinan itu wewenang pusat, tugas kami hanya melakukan pengawasan melalui pendataan rutin terkait keberadaan TKA China ini,” imbuhnya. (Ant)
Discussion about this post