ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ditengah upaya Indonesia memacu kinerja ekspor, kabar mengagetkan datang dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM).
Pasalnya, Menteri ESDM akan melarang penuh ekspor ore nikel dan bauksit. Padahal, sebelumnya Kementerian ESDM sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ekpsor nikel dan bauksit.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, pada tahun 2018 lalu realisasi ekspor nikel sebesar 20,09 juta ton dan baukit 8,70 ton. Sedangkan rencana ekspor nikel pada tahun ini sebesar 15,07 juta dan bauksit sebanyak 10,97 juta.
Dalam perencanaan Kementerian ESDM, akan ada 40 smelter baru hingga tahun 2022. Dari tambahan smelter tersebut, 21 di antaranya merupakan smelter nikel dan bauksit berjumlah 6 smelter.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin, pihaknya sudah diajak berdialog dengan pemerintah dalam rencana penerbitan aturan baru untuk mempercepat penghentian ekspor bijih nikel itu.
Namun ia enggan membeberkan isi dari aturan yang pernah dibicarakan. “Kami disampaikan sedang dibuat aturannya. Pointnya revisi, stop ekspor,” terangnya, Minggu (11/8/2019).
Meidy memandang langkah pemerintah ini menimbulkan pertanyaan besar.
“Sebaiknya pemerintah harus konsisten dengan PP 01/2019, bahwa pemberlakuan penghentian ekspor baru bisa dilakukan pada tahun 2022. Sebab, jika keputusan pemberhentian ekspor dikeluarkan dalam waktu cepat, maka akan banyak kerugian yang dialami penambang maupun pembuat smelter,” jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada banyak tambang nikel yang tutup karena tidak bisa diekspor, berimbas pada harga yang tidak balancing.
“Harga ekspor dan harga lokal kan mati. Nanti terjadi kartel, ada yang menguasai harga dan kita tidak sanggup. Terlebih lagi, banyak yang tengah mengembangkan smelter, namun tidak ada pemasukan dana melalui penjualan bijih nikel yang diekspor. Alhasil, pembangunannya mangkrak,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghentikan ekspor bijih mineral atau ore mulai 2022 mendatang. Pasalnya, pemerintah mewajibkan seluruh hasil produksi diolah di dalam negeri melalui smelter.
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo, aturan itu akan diberlakukan tanpa pengecualian meski produksi bijih mineral dalam negeri nantinya melimpah. Perusahaan berbasis tambang mineral diwajibkan memiliki perencanaan yang matang untuk mengolah bahan mentah itu sebelum membangun smelter.
“Perusahaan tetap harus mengolah. Karena itu perusahaan harus punya feasibility study (fs) saat bangun smelter,” terang Raharjo, Kamis (15/7).
Untuk mewujudkan kebijakan ini kata dia, harus ada kerja sama antar kementerian atau lembaga (K/L) lain demi memastikan produksi bijih mineral tetap terserap di dalam negeri. Tentunya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diharapkan bisa memastikan proses hilirisasi untuk komoditas itu berjalan dengan baik.
“Harus dipetakan hilirnya di Kementerian Perindustrian. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) nya harus disesuaikan,” imbuhnya.
Aturan mengenai larangan ekspor ini sebelumya sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, saat ini keran ekspor bijih mineral masih dibuka sampai akhir 2021 mendatang.
Sebelumnya, KESDM juga mengusulkan agar masalah insentif hilirisasi dimasukkan pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
“Pemberian insentif kepada pihak yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang ini belum jelas,” kata Menteri Ignasius Jonan di forum Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Selasa (18/7).
Sejumlah opsi insentif masih dipertimbangkan. Misalnya, pembebasan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kepentingan ketenagalistrikan (DMO) bagi pihak yang membangun PLTU Mulut Tambang.
Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Yunus Saefulhak, jika usulan diterima, RUU Minerba hanya akan mencantumkan ketentuan adanya insentif bagi hilirisasi.
“Mengenai bentuk dan besaran insentif akan diatur dalam ketentuan tersendiri di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Insentif tersebut bisa berupa insentif fiskal maupun non fiskal karena pada UU 4/2004 belum ada aturan mengenai insentif,” ujarnya.
Dengan masuknya ketentuan insentif dalam RUU Minerba, Yunus berharap Kemenkeu memiliki dasar yang kuat untuk mengeluarkan insentif dalam mendorong hilirisasi di bidang pertambangan. (AT Network)
,’;\;\’\’
