• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

8 Perusahaan Langgar Aturan HPM Nikel di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
December 16, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Soal Ekspor Nikel, Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa di WTO

Stokfile Ore Nikel Indonesia yang siap di ekspor. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel.

Tercatat, 73 pelaku usaha tambang, smelter, dan trader nikel telah diberikan teguran agar mengikuti aturan harga patokan mineral.

Guna memberi profit margin yang seimbang bagi penambang dan pengusaha smelter nikel, pemerintah telah menetapkan formula penghitungan harga jual beli bijih nikel dengan harga patokan mineral (HPM).

RelatedPosts

Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026

Indonesian Cooperatives Minister Backs Cooperative-Led Sugarcane Downstreaming

Indonesia Moves to Control Global Nickel Pricing With New National Minerals Exchange

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Harga Patokan Batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan bahwa Kemenko Kemaritiman dan Investasi terus berkoordinasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, BKPM, surveyor, pelaku usaha, dan lainnya, untuk memastikan ketentuan HPM dilaksanakan oleh badan usaha di daerah.

“Ditjen Minerba juga ikut mengawasi bersama satgas (HPM nikel) tentang penerapan ini. Total perusahaan yang mendapatkan surat teguran itu ada 73 perusahaan,” ujar Yunus di forum webinar Indonesia Mining Outlook 2021, Rabu (16/12/2020).

Dari 73 perusahaan tersebut, sebanyak 65 perusahaan atau 89 persen sudah sesuai dengan HPM dan surveyor yang ditunjuk pemerintah. Masih terdapat 8 perusahaan atau 11 persen yang belum memenuhi ketentuan HPM.

Kendati aturan HPM telah berlaku sejak April 2020, Yunus mengakui bahwa penerapan HPM tidak bisa langsung dilaksanakan sepenuhnya oleh para pelaku usaha mengingat selama ini beberapa perusahaan smelter telah lama menikmati harga nikel yang murah.
Penetapan HPM selalu berada di bawah harga penjualan bijih nikel di pasar internasional guna meningkatkan keekonomian smelter dalam negeri.

Di sisi lain, HPM ditetapkan di atas harga pokok produksi (HPP) bijih nikel untuk memberi profit bagi penambang nikel. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat penjualan nikel di bawah HPM, bahkan di bawah HPP.

“Kelihatannya sudah mulai, yang belum sesuai ini 11 persen. Saya kira nanti sudah akan dilakukan teguran satu, dua, dan akhirnya pencabutan izin usaha. Kami akan tegas menerapkan HPM karena akan berikan keadilan bagi kedua belah pihak,” tandasnya. (ATN)

Tags: Harga NikelHilirisasi NikelKartel NikelNikelTambang Nikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.