ASIATODAY.ID, JAKARTA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) terpilih jadi bupati di Indonesia melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.
Warga AS tersebut bernama Orient Riwu Kore. Ia terpilih jadi Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepastian status warga Negara yang bersangkutan telah dikonfirmasi resmi oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Indonesia bahwa yang bersangkutan adalah benar berstatus warga negara Amerika Serikat.
Pengamat Politik di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Jhon Tuba Helan mengatakan, atas fakta itu, kemenangan yang bersangkutan bias dibatalkan.
“Menurut saya, kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” katanya di Kupang, Rabu (3/2/2021) dikutip dari antara.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan temuan dalam Pilkada Sabu Raijua yang menyatakan, bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS setelah surat konfirmasi dari kedubes AS diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua pada Selasa (2/2/2021).
Menurut Jhon Tuba Helan, untuk mekanisme pembatalan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Pilkada.
Bahkan menurut dia, setelah yang bersangkutan dilantik bisa langsung dibatalkan, karena tidak bisa seorang kepala daerah itu warga negara asing dan itu jelas diatur dalam undang-undang.
“Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Jadi, sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI,” tegasnya.
Jhon juga menambahkan, bahwa karena tidak memenuhi syarat sebagai karena statusnya WNA, maka suara yang diperoleh juga tidak memenuhi syarat. Dan memang harus dianulir, sebab ini menyangkut prinsip jadi tidak boleh terabaikan.
Jhon yang juga dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang mengungkapkan, Orient harusnya menyadari bahwa dirinya adalah masih warga negara AS dan jika ingin ikut dalam Pilkada harus terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya.
Jhon memandang bahwa kesalahan pertama tentunya ada pada bupati terpilih yang tahu dan mau mendaftar ikut dalam pilkada di Sabu Raijua. Selain itu juga, Jhon menilai bahwa kejadian yang terjadi di Sabu Raijua adalah juga bukti ketidaktelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pilkada. (ATN)
Discussion about this post