• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Tutup Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing Kecuali Diplomat

by Redaksi Asiatoday
July 21, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Tolak Kedatangan Gelombang Kedua 43 TKA China Tujuan Kendari

TKA China. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kebijakan ini sebagai upaya untuk membendung penyebaran Covid-19 varian Delta di Indonesia.

“TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hanya pendatang yang memegang visa khusus boleh masuk ke Indonesia. Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing yang mendapat pengecualian tersebut juga tak bisa sembarangan masuk Indonesia. Mereka harus memiliki rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Seperti diplomat yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

“Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” ujar Yasonna. (ATN)

Tags: Corona IndonesiaPPKM DaruratProyek Strategis NasionalTenaga Kerja AsingTenaga Kerja China
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.