• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak
  • id
    • ar
    • zh-CN
    • en
    • fr
    • de
    • id
    • ko
    • no
    • ru
Friday, June 9, 2023
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result

Indonesia Tutup Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing Kecuali Diplomat

by Redaksi Asiatoday
July 21, 2021
in News
1 min read
0
Indonesia Tolak Kedatangan Gelombang Kedua 43 TKA China Tujuan Kendari

TKA China. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kebijakan ini sebagai upaya untuk membendung penyebaran Covid-19 varian Delta di Indonesia.

“TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

RelatedPosts

Inggris Tawarkan Dukungan Percepatan Hilirisasi Industri dan EV di Indonesia

Krisis Energi, Bangladesh Gelap Gulita

Kasus Suap, KPK Periksa Dirut PT Kereta Cepat Indonesia-China

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hanya pendatang yang memegang visa khusus boleh masuk ke Indonesia. Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing yang mendapat pengecualian tersebut juga tak bisa sembarangan masuk Indonesia. Mereka harus memiliki rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Seperti diplomat yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

“Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” ujar Yasonna. (ATN)

Tags: Corona IndonesiaPPKM DaruratProyek Strategis NasionalTenaga Kerja AsingTenaga Kerja China
Previous Post

Tokko dan LinkAja Kolaborasi Bangun Kapasitas Digital Pelaku UMKM di Indonesia

Next Post

1,24 Juta Jiwa Terdampak Bencana Banjir di Zhengzhou, China

Next Post
1,24 Juta Jiwa Terdampak Bencana Banjir di Zhengzhou, China

1,24 Juta Jiwa Terdampak Bencana Banjir di Zhengzhou, China

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Hengkang dari Thailand, Isuzu Alihkan Pabrik Truk ke Indonesia
  • Inggris Tawarkan Dukungan Percepatan Hilirisasi Industri dan EV di Indonesia
  • Indonesia Dipercaya Gelar Pertemuan Pakar Antariksa Kawasan Asia Pasifik
  • Tinggalkan Eropa, Messi Gabung Inter Miami
  • Krisis Energi, Bangladesh Gelap Gulita
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.