• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

KADI: Impor PSF dari India, China, dan Taiwan Rugikan Industri di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
August 9, 2021
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KADI: Impor PSF dari India, China, dan Taiwan Rugikan Industri di Indonesia

Produk Polyester Staple Fiber (PSF). Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom menyampaikan, KADI mulai melakukan penyelidikan sunset review anti dumping atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) asal India, China, dan Taiwan.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No.114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021.

“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review anti dumping terhadap barang impor PSF. Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut sehingga mengakibatkan kerugian industri di Indonesia,” ungkap Donna sebagaimana dikutip siaran pers Kemendag, Senin (9/8/2021).

RelatedPosts

Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

Setelah melakukan penelitian awal permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi bahwa barang impor PSF yang berasal dari India, China, dan Taiwan masih mengandung harga dumping dan masih mengakibatkan kerugian pada industri di Indonesia.

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari India, China, dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesiadi India dan China; Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei serta perwakilan pemerintahan India, China, dan Taiwan di Indonesia).

KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada: Komite Anti Dumping Indonesia Gedung Kementerian PerdaganganJl. M.I. Ridwan Rais. (ATN)

Tags: Anti DumpingImpor IndonesiaKADIKomite Anti Dumping IndonesiaPolyester Staple Fiber
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.