• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Kasus Karhutla: PT PG Diperintahkan Bayar Pemulihan Lingkungan Rp238,6 Miliar

by Redaksi Asiatoday
September 22, 2021
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Jamin Asap Karhutla Tidak Melintas ke Negara Tetangga

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto : IAR Indonesia.

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 September 2021, menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG).

Majelis Hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 600 ha, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat. PT PG diperintahkan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp238,6 miliar.

“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, menanggapi putusan ini, dikutip Rabu (22/9/2021).

RelatedPosts

Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives

Indonesia Seeks Global Investment to Transform National Park Conservation

The Hidden Cost of Indonesia’s Nickel Boom: Deaths, Pollution, and Rights Violations

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

“KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi tas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah perkara Karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK.

KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600 ha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 23 September 2019. PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan. Tanggal 28 Juli 2020, PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet).

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Walaupun Karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti Karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegasnya.

“Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya,” tandasnya. (ATN)

Tags: KarhutlaKebakaran Hutan dan Lahan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.