• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Kejahatan Siber, 48 Warga China dan Vietnam Ditangkap di Jakarta

by Redaksi Asiatoday
November 13, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Transaksi Digital di Indonesia Jadi Incaran Pelaku Kejahatan Siber

Cyber crime. Doc

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus 48 warga negara asing (WNA) berkebangsaan China dan Vietnam.

Mereka ditangkap terkait kasus kejahatan siber dalam dugaan pemerasan dan pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan.

“Komplotan ini menjalankan operasi kejahatan lintas negaa. Para tersangka adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. Ada 48 tersangka kita amankan dan korbannya rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Sabtu (13/11/2021).

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Adapun modus kejahatan para pelaku, mereka mencari korban dengan memanfaatkan aplikasi kencan. Pelaku mencari acak (random) data korban-korban warga negara China di aplikasi. Kemudian dicocokkan dengan satu aplikasi lagi dan berganti personal dengan WeChat atau Line.

“Para tersangka bisa mengirimkan link phishing website ke korban,” jelas Yusri.

Pelaku kemudian meminta korban mendaftar melalui link situs phishing yang ternyata digunakan untuk mencuri data pribadi dari ponsel korban. Salah satu data yang dicuri ialah daftar kontak milik korban.

Yusri menerangkan, dari 48 tersangka itu, empat tersnagka merupakan perempuan. Keempatnya berperan memancing korban melakukan panggilan video (video call) mesum yang direkam diam-diam tersangka dan digunakan untuk memeras korban.

“Pelaku perempuan ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban,” kata Yusri.

Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap 48 tersangka masih berjalan. Pelaku ditangkap pada Jumat, 12 November 2021 pukul 20.00 WIB.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian China untuk proses selanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ATN)

Tags: Cyber Crime
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.