• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

KPK Bidik PT Summarecon (SMRA) dalam Kasus Suap Izin Pembangunan Apartemen di Yogyakarta

by Redaksi Asiatoday
June 3, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
KPK Bidik PT Summarecon (SMRA) dalam Kasus Suap Izin Pembangunan Apartemen di Yogyakarta 1

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mulai membidik keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

KPK telah menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik lembaga antikorupsi akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

“Sedang kami dalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kas Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).

RelatedPosts

Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis

Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content

Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government

Menurut Alex, jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Namun, hal ini masih akan didalami oleh lembaga antirasuah itu.

“Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA tadi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta oleh KPK.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ATN)

Tags: Korupsi IndonesiaKPKPT Summarecon Agung Tbk
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.