• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pertama di Asia, Ganja Jadi Komoditi Legal di Thailand

by Redaksi Asiatoday
June 12, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Menentang Keputusan PBB Menghapus Ganja dari Obat Berbahaya

Tanaman Ganja. Dok

ASIATODAY.ID, BANGKOK – Ganja Kini menjadi komoditi legal di Thailand.

Pasalnya, Thailand secara resmi telah melegalkan penanaman ganja dan konsumsinya dalam makanan dan minuman pada Kamis (9/6/2022).

Keputusan ini menempatkan Thailand sebagai negara Asia pertama yang melakukan hal itu.

RelatedPosts

Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis

Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content

Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government

Dengan kebijakan ini, para pembeli langsung mengantre di gerai yang menjual minuman yang mengandung ganja, permen, dan barang-barang lainnya.

“Setelah Covid, ekonomi menurun, kami benar-benar membutuhkan ini,” kata pemilik toko yang menjual permen karet ganja Chokwan Kitty Chopaka.

Thailand yang memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan telah melegalkan ganja obat pada 2018.

Pemerintah bertujuan meningkatkan sektor pertanian dan pariwisatanya sehingga mengandalkan tanaman itu sebagai tanaman komersial. Pemerintah bahkan berencana memberikan satu juta tanaman untuk mendorong masyarakat menanamnya.

Penanam ganja harus mendaftar di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja atau menanam ganja. Pejabat Kementerian Kesehatan Paisan Dankhum menyatakan hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut.

Meski warga bisa menanam dan menjual secara bebas, pihak berwenang bertujuan untuk mencegah ledakan penggunaan rekreasi dengan membatasi kekuatan produk ganja yang legal.

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol, tidak diperbolehkan.

Ketentuan itu membuat penggunaan ganja dengan cara dihisap pun masih dilarang di negara itu. Aturan ini perokok dari obat yang dikenal sebagai “pot”, “gulma” dan sejumlah nama lain agar tidak merasakan sensasi mabuk. Mereka yang melanggar masih bisa menghadapi hukuman penjara dan denda. (Reuters)

Tags: GanjaIndustri GanjaThailand
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.