• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

KORUPSI EKSPOR CPO: Kejaksaan Agung Mulai Usut Eks Menteri Perdagangan

by Redaksi Asiatoday
June 21, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pacu Ekspor ke Eropa, Indonesia Bangun Pusat Distribusi di Hungaria

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi. Dok Kemendag

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai mengusut eks Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).

Rencananya, Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Muhammad Lutfi besok, Rabu (22/6/2022), pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan hal itu.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi pada pekan lalu. Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut,” kata Febrie di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Rencana pengusutan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi ini sudah ditegaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin sejak awal.

Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) ini sampai tuntas termasuk menteri.

Pasalnya, kasus inilah yang diduga menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan membuat rakyat sengsara.

“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

Pelimpahan Berkas

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara atau tahap satu terhadap lima orang tersangka kasus ini.

“Kita sedang fokus untuk tahap I para tersangka minyak goreng ini,” kata Supardi, dikutip Minggu (19/6/2022).

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. (ATN)

Tags: Kejaksaan AgungKorupsi AsiaKorupsi Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.