ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai mengusut eks Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).
Rencananya, Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Muhammad Lutfi besok, Rabu (22/6/2022), pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan hal itu.
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi pada pekan lalu. Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut,” kata Febrie di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Rencana pengusutan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi ini sudah ditegaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin sejak awal.
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) ini sampai tuntas termasuk menteri.
Pasalnya, kasus inilah yang diduga menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan membuat rakyat sengsara.
“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
Pelimpahan Berkas
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara atau tahap satu terhadap lima orang tersangka kasus ini.
“Kita sedang fokus untuk tahap I para tersangka minyak goreng ini,” kata Supardi, dikutip Minggu (19/6/2022).
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. (ATN)
Discussion about this post