ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus memburu Direktur PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang saat ini berstatus buronan internasiona.
Saat ini, Apeng telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk 6 bulan ke depan.
“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Surya Mataram menegaskan, keberadaan Apeng hingga kini terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama KPK, Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak keberadaan Apeng.
KPK telah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, dan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Surya Darmadi selalu mangkir dari pemeriksaan KPK hingga ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (ATN)
