• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Naikkan Tarif Royalti Batu Bara Sebesar 13,5 Persen

by Redaksi Asiatoday
August 22, 2022
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Krisis Global Pengaruhi Pajak Sektor Pertambangan Indonesia

Tambang Batubara. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan baru terkait dengan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, tarif royalti yang dipatok pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Dimana pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal hanya 7 persen, sedangkan diaturan baru terebut naik menjadi 13,5 persen.

Dalam PP nomor 26 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Agustus 2022, pemerintah menetapkan royalti untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$70 dipatok 5 persen dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$90 royalti yang ditetapkan mencapai 8 persen dari harga.

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

Untuk batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari US$70, pemerintah mematok royalti 7 persen dari harga.

Adapun, untuk HBA atau lebih dari US$90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5 persen dari harga. Sementara itu, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5 persen dari harga, sedangkan untuk batu bara pada tingkat kalori tersebut dengan HBA lebih dari US$90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5 persen dari harga.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali Peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Dalam ketentuan umum dalam beleid itu juga disebutkan bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian ESDM telah memiliki jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O19 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut rincian tarif royalti batu bara berdasarkan PP Nomor 26 tahun 2022:

1. Tingkat kalori <4.200 Kkal/kg (gross air received)
A. Harga batu bara acuan (HBA)US$90 8 persen dari harga
B. US$70 US$90 8 persen dari harga
C. HBA>US$90 8 persen dari harga

2. Tingkat kalori >4.200 – 5.200 Kkal/kg (gross air received)
A. Harga batu bara acuan (HBA)US$90 10,5 persen dari harga
B. US$70 US$90 10,5 persen dari harga
C. HBA>US$90 10,5 persen dari harga

3. Tingkat Kalori >5.200 Kkal/kg (gross air received)
A. Harga batu bara acuan (HBA)US$90 13,5 persen dari harga.
B. US$70 < HBA < US$90 per ton 11,5 persen dari harga
C. HBA>US$90 13,5 persen dari harga. (ATN)

Tags: Batu BaraHarga Batubara
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.