ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan baru terkait dengan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, tarif royalti yang dipatok pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Dimana pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal hanya 7 persen, sedangkan diaturan baru terebut naik menjadi 13,5 persen.
Dalam PP nomor 26 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Agustus 2022, pemerintah menetapkan royalti untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$70 dipatok 5 persen dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$90 royalti yang ditetapkan mencapai 8 persen dari harga.
Untuk batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari US$70, pemerintah mematok royalti 7 persen dari harga.
Adapun, untuk HBA atau lebih dari US$90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5 persen dari harga. Sementara itu, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5 persen dari harga, sedangkan untuk batu bara pada tingkat kalori tersebut dengan HBA lebih dari US$90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5 persen dari harga.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali Peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Dalam ketentuan umum dalam beleid itu juga disebutkan bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian ESDM telah memiliki jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O19 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah.
Berikut rincian tarif royalti batu bara berdasarkan PP Nomor 26 tahun 2022:
1. Tingkat kalori <4.200 Kkal/kg (gross air received)
A. Harga batu bara acuan (HBA)US$90 8 persen dari harga
B. US$70 US$90 8 persen dari harga
C. HBA>US$90 8 persen dari harga
2. Tingkat kalori >4.200 – 5.200 Kkal/kg (gross air received)
A. Harga batu bara acuan (HBA)US$90 10,5 persen dari harga
B. US$70 US$90 10,5 persen dari harga
C. HBA>US$90 10,5 persen dari harga
3. Tingkat Kalori >5.200 Kkal/kg (gross air received)
A. Harga batu bara acuan (HBA)US$90 13,5 persen dari harga.
B. US$70 < HBA < US$90 per ton 11,5 persen dari harga
C. HBA>US$90 13,5 persen dari harga. (ATN)
Discussion about this post