• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Terbitkan Aturan Impor Baru, Berlaku 10 Januari 2023

by Redaksi Asiatoday
January 6, 2023
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ekspor Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Global

Aktivitas ekspor dan impor Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok. Dok Kemenkeu

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean di bidang impor.

Aturan baru yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 yang berlaku efektif 10 Januari 2023.

PMK ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.

RelatedPosts

Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026

Indonesian Cooperatives Minister Backs Cooperative-Led Sugarcane Downstreaming

Indonesia Moves to Control Global Nickel Pricing With New National Minerals Exchange

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penggantian PMK dilakukan guna simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.

Selain itu, penggantian PMK bertujuan untuk semakin meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.

Penggantian PMK ini juga merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).

“Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif,” jelas Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2023).

Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS.

Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS.

PMK yang diundangkan pada 12 Desember 2022 ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, serta barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.

Pemeriksaan fisik juga dapat dilakukan penundaan dalam hal pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Asia TradeImpor Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.