• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Indonesia Wajibkan Sertifikasi Halal Obat hingga Alkes, Berlaku Mulai 19 Januari 2023

by Redaksi Asiatoday
January 24, 2023
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
Seluruh Apotek di Indonesia Dilarang Jual Obat Sirup/Cair

Obat-obatan di apotek. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan (alkes) yang masuk dan beredar di negeri itu.

Aturan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2023. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Jokowi, Nomor 6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.

“Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Senin (23/1/2023).

RelatedPosts

Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

Obat yang dimaksud mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Obat golongan narkotika dan psikotropika dikecualikan dalam hal ini.

Kemudian untuk produk biologi, paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.

Selanjutnya untuk alat kesehatan, termasuk reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.

Adapun, alat kesehatan yang mendapatkan sertifikasi halal hanya ditujukan bagi yang berasal dari hewan ataupun mengandung unsur hewan.

Kemudian, pada pasal 3 ditegaskan bahwa sertifikat halal diberikan terhadap obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal pula.

“Cara pembuatan yang halal sebagaimana dimaksud pada pasal 3 merupakan pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang halal,” bunyi beleid tersebut. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Impor obatIndustri HalalIndustri Kesehatan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.