ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sebelum menjadi tersangka, Mukti Ali sebelumnya telah dicekal oleh penyidik gedung bundar dalam kasus tersebut.
“Bersama-sama dengan AAL melakukan pemufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejagung, Selasa (24/1/2023) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukti Ali langsung dikurung di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan.
Pantauan di Kejagung, tersangka keluar pada pukul 22.15 WIB dengan mengunakan baju tahanan Kejaksaan bernomor 50 dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).
Selain Achamf Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post