• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak
  • id
    • ar
    • zh-CN
    • en
    • fr
    • de
    • id
    • ko
    • no
    • ru
Friday, June 9, 2023
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result

Direktur Huawei Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
January 25, 2023
in News
1 min read
0
Kejagung Endus Keterlibatan Bea Cukai Terkait Penyelundupan 537 Kontainer Tekstil Ilegal

Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Sebelum menjadi tersangka, Mukti Ali sebelumnya telah dicekal oleh penyidik gedung bundar dalam kasus tersebut.

“Bersama-sama dengan AAL melakukan pemufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejagung, Selasa (24/1/2023) malam.

RelatedPosts

Inggris Tawarkan Dukungan Percepatan Hilirisasi Industri dan EV di Indonesia

Krisis Energi, Bangladesh Gelap Gulita

Kasus Suap, KPK Periksa Dirut PT Kereta Cepat Indonesia-China

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukti Ali langsung dikurung di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan.

Pantauan di Kejagung, tersangka keluar pada pukul 22.15 WIB dengan mengunakan baju tahanan Kejaksaan bernomor 50 dan langsung memasuki mobil tahanan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).

Selain Achamf Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: HuaweiKorupsi Indonesia
Previous Post

Pejabat Ukraina Ramai-ramai Mundur

Next Post

Bea Cukai Indonesia Musnahkan Ribuan Kilogram Makanan Kucing Impor dari China

Next Post
Bea Cukai Indonesia Musnahkan Ribuan Kilogram Makanan Kucing Impor dari China

Bea Cukai Indonesia Musnahkan Ribuan Kilogram Makanan Kucing Impor dari China

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Hengkang dari Thailand, Isuzu Alihkan Pabrik Truk ke Indonesia
  • Inggris Tawarkan Dukungan Percepatan Hilirisasi Industri dan EV di Indonesia
  • Indonesia Dipercaya Gelar Pertemuan Pakar Antariksa Kawasan Asia Pasifik
  • Tinggalkan Eropa, Messi Gabung Inter Miami
  • Krisis Energi, Bangladesh Gelap Gulita
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.