• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Ini Alasan KPK ‘Sayang’ pada Rizal Ramli

by Redaksi Asiatoday
April 17, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ini Alasan KPK 'Sayang' pada Rizal Ramli 1

ASIATODAY, JAKARTA – Rizal Ramli (RR) bakal kembali menyatroni Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok. Maaf, ekonom senior itu datang bukan sebagai pesakitan tapi hadir sebagai ahli yang sangat diperlukan ilmu dan kepakarannya.

Pendiri Econit ini datang untuk menjelaskan lebih dalam modus operandi korupsi di balik pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri kepada beberapa obligor yang dianggap bermasalah.

“Pemanggilan Rizal Ramli oleh KPK pada Jumat (19/7/2019) adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat Rizal Ramli memiliki pengalaman sebagai Menko Ekuin dalam pemerintahan Gus Dur, sehingga tahu betul alur proses pembuatan kebijakan,” ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi, Kamis (18/7/2019).

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Adhie Massardi meminta pemanggilan Rizal Ramli oleh KPK jangan ditafsirkan bahwa ekonom senior itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

“Banyak publik yang beranggapan bahwa orang yang dipanggil KPK itu pasti terkait korupsi. Nah, hal ini yang harus diluruskan. Kalau pemanggilan orang seperti Rizal Ramli itu adalah KPK membutuhkan keahliannya dalam menjelaskan modus operandi kasus korupsi SKL BLBI itu bisa terjadi,” tegas Adhie Massardi.

Sebelumnya, medio 2 Mei 2017, Rizal Ramli pernah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi BLBI terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kesalahan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Kebijakan pemberian BLBI saat krisis pada 2002 dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Melalui Inpres tersebut, Bank Indonesia lalu menggelontorkan bantuan kepada 48 bank yang nyaris kolaps dengan jumlah mencapai Rp 147,7 triliun. Belakangan, KPK menangkap satu obligor yang diduga belum melunasi utang tapi telah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL).

Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK sempat menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun, Mahkamah Agung (MA) justru membebaskan Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus tersebut.

Meski demikian KPK tak patah arang. Lembaga antirasuah itu kembali mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Pada Rabu 10 Juli 2019, tim penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi yakni mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.

Hari berikutnya, Kamis (10/7/2019), tim penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie.

Sementara, Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli berhalangan hadir dan telah memberikan konfirmasi pada KPK.

Tags: BLBIKPKRizal Ramli
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.