ASIATODAY.ID, JAKARTA – Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk (INCO) bakal dipercepat. Pasalnya,
proses divestasi saham Vale sebesar 20 persen harus berjalan mulai 14 Oktober 2019.
“Untuk divestasi, Presiden Jokowi akan membantu untuk mempercepat prosesnya. Jadi, belum disebutkan detail bagaimananya,” terang Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Nicolas Kanter usai bertemu dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Nico, penawaran divestasi tersebut akan diprioritaskan kepada perusahaan BUMN seperti biasanya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah divestasi tersebut akan diserap oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
“Kalau divestasi ini kan selalu begitu ditawarkan BUMN namun pastinya belum ada,” ujarnya.
Vale memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 40 persen. Besaran divestasi itu berdasarkan kesepakatan dalam amandemem Kontrak Karya (KK) di 2014 silam. Kesepakatan terkait divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam beleid itu disebutkan divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77. Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori yang merujuk pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian.
Oleh sebab itu, kewajiban divestasinya hanya 40 persen. Dalam amandemen KK pun disepakati Vale wajib melepas 20 persen saham lagi lantaran sudah 20 persen saham Vale yang telah tercatat di bursa efek dan telah diakui sebagai saham divestasi.
Dalam KK yang dipegang Vale memuat dua mekanisme perhitungan saham yakni harga pasar yang wajar dan replacement cost. Skema fair market value bila 20 persen saham dibeli oleh badan usaha milik negara (BUMN). Sementara perhitungan dengan skema replacement cost digunakan bila saham divestasi dibeli oleh pemerintah. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post