ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kondisi sungai-sungai di Jakarta yang tercemar menjadi sorotan tajam dari kalangan parlemen.
Pasalnya, masyarakat tidak bisa memanfaatkan sungai-sungai di ibu kota sebagai sumber kebutuhan air bersih.
Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta hanya mampu memenuhi 6 persen kebutuhan air bersih warganya, sementara 94 persen air yang dipakai warga Jakarta dipenuhi dari Purwakarta dan Tangerang.
Menurut Ketua DPR RI, Puan maharani, masalah ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diatasi.
Puan menekankan, untuk mencapai salah satu tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan, pemenuhan akses air layak harus ditingkatkan menjadi air aman. Persoalan akses air bersih menjadi salah satu isu yang sering dibawa Puan di forum-forum internasional.
“Ketersediaan air bersih yang memadai adalah kunci untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup. Dalam hal ini, negara harus mengembangkan kebijakan yang mempromosikan pengelolaan air yang berkelanjutan, melindungi sumber daya air, serta mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat secara adil dan merata,” kata Puan melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air dengan prinsip-prinsip keadilan, kelestarian, dan keberlanjutan.
“Negara juga harus memastikan penyediaan infrastruktur air yang memadai, termasuk pengembangan sistem penyediaan air, pemeliharaan fasilitas, dan pengelolaan limbah, guna memastikan akses yang luas terhadap air bersih bagi seluruh penduduk,” tegas Puan.
Lebih lanjut, Puan juga menyinggung soal data studi terbaru dari UNICEF yang menyatakan hampir 70 persen dari 20.000 sumber air minum rumah tangga yang diuji di Indonesia tercemar limbah tinja. Hal itu turut menyebabkan penyebaran penyakit diare yang merupakan penyebab utama kematian balita.
Untuk itu, Puan meminta Pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas air bersih di seluruh negeri.
“Masyarakat harus diberdayakan untuk berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, dan pemantauan kebijakan air bersih, sehingga kepentingan mereka terwakili dengan baik,” tutupnya.
Krisis Air Bersih
Sebelumnya, Puan juga sempat menyoroti kondisi sekitar 6.000 warga di Kabupaten Purwakarta yang mengalami kesulitan air bersih selama hampir satu bulan terakhir. Terlebih saat ini sebagian wilayah barat pulau Jawa memasuki musim kemarau yang berdampak pada persoalan kekeringan.
Permasalahan kesulitan air bersih di Purwakarta disebabkan adanya kebocoran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta. Bahkan karena sudah satu bulan tak kunjung memberikan air bersih, warga sampai menggeruduk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
“Sudah satu bulan warga di Purwakarta terus mengantre air bersih. Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ini masalah darurat! Karena air bersih adalah kebutuhan utama masyarakat sehari-harinya,” tegas Puan.
Saat ini, warga diberikan solusi sementara dengan dikirimkan truk berisi air bersih untuk didistribusikan selama proses perbaikan pipa saluran air bersih di Purwakarta. Namun solusi tersebut dinilai tidak efektif karena menyusahkan warga sebab harus mengantre air bersih setiap pagi sementara mereka juga harus bekerja, memasak, ke sekolah, dan kegiatan-kegiatan penting lain.
“Warga butuh solusi air bersih segera. Harus diingat, air bersih adalah kebutuhan yang krusial. Dan solusi dari permasalahannya seharusnya tidak semakin membebani masyarakat,” ungkap Puan.
Oleh karenanya, Puan mengingatkan Pemerintah pusat untuk mengawal kinerja Pemerintah daerah (Pemda) dalam mengatasi pembangunan infrastruktur, termasuk urusan ketersediaan air bersih.
Selain itu, kata Puan, terkait juga dengan usaha petani dan peternak maupun nelayan, pembangunan jalan, serta hal-hal lain yang mendukung kesejahteraan rakyat di seluruh penjuru negeri.
“Pemerintah pasti memiliki kemampuan untuk mengupayakan perbaikan masalah-masalah di pelosok daerah dengan melakukan koordinasi yang pro-aktif kepada pemerintah-pemerintah di daerah,” ujarnya.
Puan juga menilai Pemerintah masih punya banyak Pekerjaan Rumah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi rakyat di daerah-daerah. Ia mengatakan kerja keras harus terus digalakkan sehingga progres dapat dirasakan secara signifikan oleh rakyat sampai akhirnya masalah terselesaikan.
“DPR memahami, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2 periode sudah banyak melakukan perbaikan infrastruktur di seluruh negeri. Namun kita harus menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan negara untuk memastikan pembangunan dilakukan secara merata hingga ke pelosok-pelosok daerah,” papar Puan.
Seperti diketahui, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Puan mengatakan, ketentuan ini menegaskan kewajiban negara memastikan pemanfaatan sumber daya air secara adil dan merata untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah konkret dan berkelanjutan guna memastikan bahwa air bersih tersedia, terjangkau, dan berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post