• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Ratusan Ton Ikan Impor Membanjiri Pasar Lokal di Indonesia, Ada Apa?

by Redaksi Asiatoday
July 28, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ratusan Ton Ikan Impor Membanjiri Pasar Lokal di Indonesia, Ada Apa?

Tim KKP saat melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta. Foto KKP

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pasar-pasar lokal di Indonesia tiba-tiba dibanjiri ikan-ikan impor. Fenomena ini menjadi persoalan serius, terlebih Indonesia merupakan negara maritim dengan potensi perikanan yang melimpah.

Atas kondisi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta.

Langkah ini menyusul temuan KKP atas kasus beredarnya ikan-ikan impor pada pasar lokal di sejumlah lokasi di Indonesia.

RelatedPosts

Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis

Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content

Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government

Sebelumnya, KKP telah berhasil menyegel ikan-ikan tak sesuai peruntukan di Palembang, Pontianak, Pati, dan Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti kasus penyegelan tersebut dengan mengenakan denda administratif terhadap para pelaku sebagai langkah tegas KKP terhadap perlindungan kesejahteraan nelayan.

“Beberapa pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan, telah kami kenakan sanksi administratif berupa pengenaan denda. Bagi yang keberatan, kami jelaskan baik-baik bahwa tindakan yang dilakukan telah merugikan nelayan sehingga kami berikan sanksi supaya jera”, ungkap Adin, dikutip Jumat (28/7/2023).

Adin menegaskan bahwa sosialisasi terkait pengenaan denda telah dilakukan KKP sebelumnya dan penghitungan denda yang dikenakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Adin menghimbau kepada para pelaku usaha untuk benar-benar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Adin menyebutkan bahwa pihaknya telah mendatangi para pelaku usaha di Muara Baru yang diduga terlibat dalam pendistribusian ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan tersebut, di antaranya PT. CF, PT. P, dan PT. K pada Senin (24/7). Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran pada salah satu pelaku usaha.

“Ada indikasi pelanggaran pintu pemasukan dan ikan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta akan menindaklanjuti temuan tersebut”, kata Adin.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administratif, Adin mendorong agar para pelaku dapat segera melakukan perbaikan terkait rencana kemitraan antara importir, distributor dan pemindang, serta pemenuhan perizinan berusaha mulai dari aspek distributor (pelaku usaha pemasaran) hingga aspek usaha pemindang (pelaku usaha Pengolahan).

“Tentunya, kami akan terus mendampingi seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan importasi komoditas perikanan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Adin.

Sebagai informasi, sebelumnya KKP telah melakukan penyegelan terhadap 20 ton ikan impor tak sesuai peruntukan di Batam. KKP juga menyegel sejumlah 15,37 ton ikan impor di Palembang, 9,7 ton ikan impor di Pontianak, 100 ton ikan tak sesuai peruntukan di Pati.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa ikan-ikan tersebut didapatkan dari pelaku usaha yang berlokasi di Jakarta.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan kepada seluruh jajaran PSDKP untuk dapat memperketat pengawasan importasi komoditas perikanan sebgai wujud komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdataan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Perikanan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.