• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Hapus Hambatan Perdagangan di ASEAN, Perjanjian AFA MRA Resmi Diteken

by Redaksi Asiatoday
August 21, 2023
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Mudahkan Aturan Perdagangan ke 4 Negara Eropa

Aktivitas ekspor dan impor ASEAN dan Uni Eropa. Dok

ASIATODAY.ID, SEMARANG – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan menandatangani Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Pengaturan Pengakuan Bersama (ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements/AFA MRA) di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (20/8).

Penandatanganan dilakukan secara ad-referendum disela-sela rangkaian Pertemuan ke-55 para Menteri Ekonomi ASEAN (55th ASEAN Economic Ministers’/AEM inMeeting).

Dengan disepakatinya AFA MRA, akan memberikan dasar hukum bagi badan sektoral di  ASEAN dalam menyusun MRA pada sektor khusus yang akan disepakati oleh seluruh  negara anggota ASEAN. Hal ini bertujuan untuk menghapus hambatan teknis perdagangan guna meningkatkan ekspor Indonesia ke ASEAN,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

RelatedPosts

Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

AFA MRA juga menetapkan kondisi umum, di mana setiap negara anggota yang terlibat  dalam MRA harus mengakui atau menerima hasil dari  prosedur penilaian kesesuaian yang dibuat oleh Badan Penilai Kesesuaian Negara Anggota lainnya sebagaimana ditentukan dalam MRA.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, AFA MRA terdiri dari 16 pasal dan satu lampiran Penangguhan dan Penghapusan Badan Penilai Kesesuaian yang Terdaftar.

“Perjanjian AFA on MRA yang baru akan berlaku setelah instrument ratifikasi disampaikan ke Sekretariat ASEAN. Berlakunya perjanjian yang baru akan menggantikan Framework Agreement 1998 dan tidak berlaku secara retrospektif untuk MRA yang telah ditandatangani sebelumnya,” terang Mendag Zulkifli Hasan.

MRA adalah perjanjian untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau seluruh aspek  hasil penilaian yang dilakukan oleh suatu negara. MRA diharapkan dapat mengeliminasi  hambatan teknis perdagangan yang ada dan meningkatkan akses pasar yang dapat menarik  lebih banyak pelaku usaha, khususnya usaha kecil menengah di ASEAN.

Lebih lanjut, MRA dapat berkontribusi secara positif dalam mendorong harmonisasi standar  dan regulasi internasional yang lebih besar mengingat adanya perbedaan infrastruktur untuk standardisasi dan penilaian kesesuaian antar-negara anggota ASEAN. (AT Network)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition ArrangementsAsean Trade
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.