ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia mendeportasi 80 warga negara (WN) China. Mereka dipulangkan ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dipulangkan ke negaranya. Ke 80 warga negara China tersebut merupakan pelaku penipuan online melalui telepon.
“Hasil pemeriksaan kami hanya 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Dirhubinter dan Imigrasi direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Polisi juga sudah memeriksa lima WN Tiongkok lainnya. Namun, kelima WNA itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penipuan dan tidak dideportasi.
Dalam kasus penipuan ini, polisi sempat membawa enam warga negara Indonesia (WNI). Tapi, mereka sudah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak kejahatan.
“Peran WNI ini hanya sebatas menyiapkan akomodasi, konsumsi, dan penyedia angkutan selama para pelaku berada di Indonesia,” jelas Iwan.
Iwan menyebut keputusan deportasi ini telah disepakati pemerintah Tiongkok. Pasalnya, masyarakat di Tiongkok juga banyak yang menjadi korban penipuan serupa.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon agar dapat menyelesaikan masalah pajak maupun menawarkan investasi. Para pelaku mengaku sebagai sebagai polisi, jaksa, atau pegawai bank. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post