• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

1.036 Usaha Pertambangan di Indonesia Dihentikan Sementara

by Redaksi Asiatoday
February 11, 2022
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ribuan Izin Usaha Tambang yang Dicabut di Indonesia Tersebar di 18 Provinsi

Tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalaui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 1.036 usaha pertambangan karena belum menyerahkan dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) 2022.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada 7 Februari 2022 melalui surat Nomor B-571/MB.05/DJB/B/2022.

Dokumen tersebut menindaklanjuti surat Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 pada 20 Desember 2021 perihal Peringatan atas Keterlambatan Penyampaian RKAB, dan Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tertanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022. Hingga 31 Januari 2022, Kementerian ESDM menyebut bahwa 1.036 usaha pertambangan tersebut belum menyampaikan RKAB 2022 kepada pemerintah.

RelatedPosts

Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens

Indonesia’s $2.5 Billion Nickel Bet Faces Global ESG Test as Investment Boom Accelerates

Trois Films and South Korea’s JJan E&M Forge Strategic Partnership in Film Industry

“Dengan ini, pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara,” demikian kutipan surat tersebut, yang dimonitor Jumat (11/2/2022).

Setelah surat itu diterbitkan, Kementerian ESDM melarang pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, atau pemurnian.

Mereka juga dilarang melakukan pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2020.

“Selanjutnya diminta kepada setiap perusahaan untuk segera menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini.”

Dalam surat yang sama, Ridwan juga mengancam pencabutan izin hingga pengakhiran kontrak karya bagi pemilik izin pertambangan yang tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Selama masa penghentian ini, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada. (ATN)

Tags: Industri TambangMinerbaTambang Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.