• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

168 Warga Indonesia Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

by Redaksi Asiatoday
September 29, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
38 Orang di Penjara New York Terpapar Coronavirus 

Penghuni Penjara. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan terdapat 168 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha jumlah tersebut ada dalam berbagai macam tingkatan.

“Dapat kami update bahwa hingga saat ini total ada 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ini dalam berbagai macam tingkatan, baik yang masih berjalan proses litigasinya, maupun yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap,” katanya, saat Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023).

RelatedPosts

Chinese-Backed Nickel Smelter GNI Enters Court-Supervised Debt Restructuring in Indonesia

Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Dikatakan, dari 168 WNI tersebut, sebaran paling banyak ada di Malaysia dengan 157 WNI yang terancam hukuman mati.

“Dari 168 orang ini sebarannya paling banyak ada di Malaysia sebanyak 157 orang, Uni Emirat Arab ada 4 orang, Saudi Arabia ada 3 orang, Laos 3 orang, Vietnam 1 orang,” jelasnya.

Judha menerangkan, jenis pelanggaran yang dibuat WNI tersebut mayoritas adalah kasus narkoba dan pembunuhan.

“Kemudian dari jenis kesalahan yang dilakukan mayoritas adalah kasus-kasus narkoba sebanyak 110 orang, dan kemudian pembunuhan 58 orang,” ujarnya.

Kemlu RI selama kurun waktu 2011- 2022 berhasil membebaskan 519 WNI dari ancaman hukuman mati.

“Kami bisa higtlite disini bahwa selama kurun waktu 2011 hingga 2022 total ada 519 WNI yang sudah dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati,” tambahnya.

Dia memberikan contoh bahwa perwakilan RI dan Kemlu RI sudah mampu membebaskan 22 WNI dari hukuman mati pada tahun lalu, tetapi bertambah 25 kasus baru.

“Namun yang perlu kita highlight disini adalah sebagai contoh tahun lalu, perwakilan RI dan Kemlu sudah mampu membebaskan 22 warga negara kita dari ancaman hukuman mati, namun penambahan kasus baru 25, jadi defisit,” tambahnya.

Menurutnya, hal ini menjadi wake-up call bagi semua bahwa langkah penanganan kasus itu tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan, jadi langkah pencegahan juga harus diperkuat.

“Langkah apa yang sudah kita lakukan, next adalah langkah litigasi, pendampingan hukum, akses kekonsuleran, kita siapkan pengacara, dan juga penerjemah, untuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi di sistem negara setempat,” ujarnya.

Selanjutnya, Judha menekankan bahwa tugas negara bukan membebaskan warga negaranya, tetapi tugas negara adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat. (AT Network)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Hukuman Mati
No Result
View All Result

Terbaru

  • Global Investors Double Down on Indonesia’s Nickel Boom With $169 Million HPAL Deal
  • Vietnam Overtakes Thailand? Southeast Asia’s Tourism Powerhouse Is Shifting
  • ASEAN, Australia Deepen Strategic Partnership with High-Level Dialogue on Indo-Pacific Future
  • Chinese-Backed Nickel Smelter GNI Enters Court-Supervised Debt Restructuring in Indonesia
  • Indonesia Accelerates US$20 Billion Masela Gas Project to Reinforce Energy Security Amid Global Turmoil
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.