ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berpacu mengawal target pembangunan 53 fasilitas pengolahan mineral atau smelter hingga tahun 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif mengatakan, tahun ini 17 smelter ditargetkan selesai untuk memenuhi kebutuhan pengolahan dalam negeri.
“Kita targetkan di tahun 2023 akan ada 17 smelter yang harus selesai,” kata Arifin pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Program Kerja Kementerian ESDM Tahun 2023 di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 7 smelter yang telah selesai.
“Proyek 7 smelter sudah diselesaikan di tahun 2022 yakni, PT Aneka Tambang di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, PT Wanatiara Persada di Maluku Utara, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Weda Bay Nickel di Maluku, PT ANTAM (proyek P3FH) di Maluku Utara dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Kalimantan Selatan yang merupakan smelter besi menghasilkan sponge ferro alloy,” urainya.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa pada Juni tahun 2023, Pemerintah akan melarang ekspor bauksit dalam bentuk ore (belum terproses), sehingga pengelolaan bauksit harus dilakukan di dalam negeri.
“Total kapasitas input bauksit tahun 2022 adalah 13,88 juta ton dan yang dimanfaatkan masih 4,3 juta ton per tahun, sementara kita masih mengimpor alumunium. Pembangunan smelting untuk memproses alumunium itu bisa diselesaikan sehingga dapat menyerap kapasitas input yang sudah kita miliki hingga 100% dan kita tidak melakukan impor alumunium lagi, bahkan kita bisa mengekspornya,” tegas Arifin.
Hal senada juga disampaikan Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, M. Idris Sihite yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Ia menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membangun smelter dalam mengolah produksi mineralnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Yang kita pedomani adalah Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa per Juni tahun 2023 ini tidak diperbolehkan lagi melakukan ekspor dalam bentuk ore, jadi yang kita lakukan adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang yang melarang ekspor ore, (wajib) mengolahnya di dalam negeri,” tandasnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post