• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

PT Sucofindo Ditetapkan Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
November 14, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sucofindo: 5 Perusahaan di Indonesia Aktif Ekspor Timah Selama 2020

PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo). Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Sucofindo (Persero) ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk  Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan BPJPH Nomor 117 Tahun 2020 yang sudah diserahkan Kepala BPJPH, Sukoso, kepada Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin, beberapa waktu lalu.

“Sucofindo adalah LPH pertama yang berhasil dibentuk oleh BPJPH,” kata Sukoso dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11/2020).

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

PT Sucofindo mendaftar sebagai salah satu calon LPH pada Februari lalu. Setelah pendaftaran, tim verifikasi yang terdiri dari BPJPH dan MUI melakukan verifikasi dokumen dan lapangan pada 2 September dan 5 Oktober lalu.

Dari hasil verifikasi tim bentukan Sukoso tersebut, PT Sucofindo dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi LPH secara sistem, teknis, dan prinsip syariah.

Keputusan itu juga sesuai aturan dalam aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang memungkinkan BUMN menjadi LPH.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 30 ayat (1) BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal,” kata Sukoso.

Dirut PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin mengatakan bahwa peluang mendirikan LPH ini merupakan kesempatan yang istimewa.

Selain kepentingan bisnis, pihaknya juga mengklaim ini sebagai kesempatan istimewa karena dapat melayani kebutuhan umat Muslim di Indonesia.

“Motivasi kami mendirikan LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan umat,” terang Bachder.

Dengan penetapan SK tersebut, PT Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.

Selain itu, ada pula ruang lingkup jasa pemeriksaan, meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah.

Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Sebelumnya, pemeriksaan kehalalan suatu produk atau jasa di Indonesia hanya merupakan wewenang BPJPH di bawah Kementerian Agama. Setelah itu, MUI memberikan fatwa halal setelah melihat hasil pemeriksaan kehalalan BPJPH. (ATN)

Tags: Indonesia Halal Lifestyle CentreIndustri HalalSucofindo
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.