ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Letjen Doni Monardo mengatakan, alih fungsi kawasan atau lahan menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Indonesia.
Dengan kondisi ini, BNPB mendorong pemerintah agar memiliki sensitivitas pembangunan yang berorientasi kepada risiko bencana dan ramah lingkungan.
Doni Monardo mengungkapkan hal itu saat bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily meninjau daerah rawan longsor di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).
Kunjungan kerja dilakukan sekaligus sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana longsor akibat alih fungsi kawasan menjadi permukiman. Dengan upaya pencegahan itu diharapkan bencana longsor yang pernah terjadi di Sumedang, Jawa Barat, pada 9 Januari 2021 tidak terjadi kembali.
“Salah satu pesan Presiden Jokowi pada Rakornas Penanggulangan Bencana 2021 adalah sensitivitas pembangunan yang berorientasi kepada risiko becana. Jangan sekadar membuat aturan, namun tanpa implementasi. Jangan sampai setelah kejadian baru kita pontang panting,” kata Doni.
Pesan Presiden itu yang membuat Doni segera bergerak dan menghubungi BPBD Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat, TNI, dan Polri. Dalam waktu singkat, Doni dan pihak terkait bisa melakukan konsolidasi dan latihan kesiapsiagaan.
Sementara, Ace Hasan yang juga Ketua Panja Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengapresiasi langkah yang telah dilakukan BNPB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam upaya kesiapsiagaan bencana.
“Kami dari Komisi VIII, di dalam revisi UU Penanggulangan Bencana itu menyebutkan budget mandatori. Artinya, ada kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 2% APBD untuk penanggulangan bencana,” ujarnya.
Dikatakan, anggaran itu bisa digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Jika terjadi bencana, maka daerah telah siap memiliki pangkalan anggaran tersebut.
“Kami perkirakan revisi undang-undang ini bisa selesai pada April 2021,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post