• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

5.918 Demonstran Ditangkap Terkait Penolakan Omnibus Law di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
October 10, 2020
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
5.918 Demonstran Ditangkap Terkait Penolakan Omnibus Law di Indonesia

Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 5.918 orang terkait aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda. Ribuan pendemo itu ditangkap atas tuduhan menciptakan instabilitas keamanan negara.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

RelatedPosts

Danantara Indonesia Enters Global Sovereign Wealth Fund Network

OPEC+ Builds New Energy Alliance

Asia at a Turning Point: IMF Urges the Region to Prepare for a New Economic Order

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang kini berstatus tersangka pidana, sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan.

Argo menegaskan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas Argo.

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa dari total seluruh demonstran yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat.

Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Covid-19. (ATN)

Tags: Omnibus LawRUU Cipta KerjaRUU Kontroversial
No Result
View All Result

Terbaru

  • Danantara Indonesia Enters Global Sovereign Wealth Fund Network
  • OPEC+ Builds New Energy Alliance
  • AMMAN Targets 16 Tons of Gold Output in 2026
  • Saudi Arabia’s New Tariffs Create Fresh Opportunities for Indonesia’s Export Growth
  • Gold’s Safe-Haven Era Faces a New Test
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.