ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 5.918 orang terkait aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda. Ribuan pendemo itu ditangkap atas tuduhan menciptakan instabilitas keamanan negara.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang kini berstatus tersangka pidana, sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan.
Argo menegaskan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas Argo.
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa dari total seluruh demonstran yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat.
Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Covid-19. (ATN)
Discussion about this post