• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

5.918 Demonstran Ditangkap Terkait Penolakan Omnibus Law di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
October 10, 2020
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
5.918 Demonstran Ditangkap Terkait Penolakan Omnibus Law di Indonesia

Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 5.918 orang terkait aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah wilayah pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda. Ribuan pendemo itu ditangkap atas tuduhan menciptakan instabilitas keamanan negara.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang kini berstatus tersangka pidana, sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan.

Argo menegaskan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas Argo.

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa dari total seluruh demonstran yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat.

Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Covid-19. (ATN)

Tags: Omnibus LawRUU Cipta KerjaRUU Kontroversial
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.