ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menargetkan produksi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) pada 2030 bisa mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih serta 2,45 juta unit untuk roda dua. Demikian diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2.
Dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan PPnBM sebesar 0% dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, ada BBNKB sebesar 10% untuk mobil listrik dan 2,5% untuk sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat, uang muka minimum sebesar 0%, suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, serta diskon penyambungan dan penambahan daya listrik.
Agus megatakan perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, seperti tax holiday atau mini tax holiday, tax allowance, pembebaasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan.
Bersamaan dengan hal tersebut, untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, Menperin menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan peraturan tentang peta jalan (roadmap) pembelian EV di instansi pemerintahan.
“Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik mencapai 132.983 unit untuk roda empat dan 398.530 unit untuk roda dua pada 2030,” pungkas Menperin. (ATN)
Discussion about this post