ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly menyebutkan sebanyak 188 ribu warga negara asing (WNA) asal China memasuki Indonesia sepanjang Januari 2020, disaat wabah coronavirus (Covid-19) sudah mulai merebak.
Menteri Yasonna mengungkapkan hal dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, saat membeberkan data perlintasan WNA yang keluar dan masuk Indonesia setelah merebaknya wabah virus corona.
Selain WNA asal China yang paling banyak masuk ke Indonesia pada Januari 2020, kemudian WNA dari Singapura, Australia.
“Dari 10 negara yang warganya masuk ke Indonesia, pertama adalah China yaitu 188.000 orang, Singapura 130.000, Australia 120.000. Lalu Malaysia, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, dan Rusia. Total keseluruhan sebanyak 722.000 orang,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi III yang berlangsung melalui teleconference, Rabu (1/4/2020).
Menurut Yasonna, jumlah WNA yang meninggalkan Indonesia lebih banyak dibandingkan yang masuk pada Januari 2020. Ia merinci sebanyak 788.775 WNA keluar dari Indonesia pada Januari 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 195.889 merupakan WNA dari China.
Yasonna mengatakan, data itu berubah pada Februari 2020. Jumlah WNA asal China yang masuk Indonesia pada bulan tersebut menurun drastis atau tidak masuk 10 besar.
Ia menyebut penurunan terjadi karena keputusannya mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembatasan masuknya WNA ke Indonesia
“Yang 10 besar di bulan Februari itu Malaysia 91 ribu, Australia, Singapura, Jepang, India, Korea Selatan dan lain-lain,” terangnya.
Tren data yang sama terjadi pada Maret 2020. Ia mengatakan kedatangan WNA asal China sudah merosot sangat tajam.
Umumnya WNA yang datang ke Indonesia pada Maret berasal dari Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, dan Jerman.
“Namun jumlahnya dalam angka yang lebih kecil,” ujarnya.
Setelah keluar kebijakan pembatasan keluar masuk WNA kata dia, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi WNA yang sudah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Bagi orang asing yang memegang visa diplomatik dan visa dinas, orang pemegang izin tinggal diplomatik, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusiaan tetap bisa masuk. Nanti kita buka itu dimungkinkan tentu dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku,” tandasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
