ASIATODAY.ID, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa masih mengalami perlambatan sebagai akibat dari pandemi Covid-19 untuk periode Kuartal III Tahun 2020 dibandingkan dengan Kuartal III Tahun 2019.
Namun industri asuransi jiwa berpandangan optimis bahwa pada akhir tahun 2020 ini kondisi akan mulai membaik sejalan dengan keberhasilan percobaan vaksin Covid-19 diawal tahun nanti.
Dengan tetap berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, pandangan optimis industri asuransi jiwa tersebut berdasarkan pada beberapa faktor yaitu: (i) kondisi pasar modal yang mulai membaik (ii) relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian dalam pemasaran dan penjualan Produk Asuransi Yang Disertai Investasi (PAYDI) dan (iii) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, mengatakan sama halnya dengan beberapa industri lainnya, industri asuransi jiwa masih menghadapi tantangan di Kuartal III Tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, dimana total pendapatan premi industri asuransi jiwa dan hasil investasi masih melambat.
“Namun, kami berpandangan optimis sambil tetap berhati-hati dalam mengambil langkah, selain itu kami juga melihat perkembangan pasar modal yang konsisten berada di zona positif pada Oktober dan November 2020 serta tren IHSG yang membaik, dimana kinerja pasar modal sangat berpengaruh kepada kinerja industri asuransi jiwa. Program PEN juga memberi dampak positif agar perekonomian semakin kondusif dan tingkat konsumsi membaik,” jelas dja melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2020).
“Optimisme kami juga didorong oleh relaksasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Juni 2020 tentang penyesuaian dalam pemasaran dan penjualan Produk Asuransi Yang Disertai Investasi (PAYDI) yang memungkinkan pertemuan tanpa tatap muka dan pemanfaatan teknologi dalam industri asuransi jiwa. Pandemi Covid-19 telah membentuk pola kesadaran masyarakat akan manfaat perlindungan asuransi sekaligus dan mendorong pemanfaatan digital sehingga AAJI berterima kasih akan adanya relaksasi PAYDI yang memungkinkan proses pemasaran dan penjualan dengan menggunakan teknologi. Kami juga memohon agar penyesuaian pada PAYDI ini diberlakukan permanen, agar industri asuransi jiwa dapat menjangkau lebih banyak anggota masyarakat untuk memberi perlindungan asuransi jiwa dan membantu ketahanan keluarga melalui pengaturan keuangan dan investasi,” Wiroyo Karsono menambahkan.
Perlambatan pada industri jiwa di Kuartal III Tahun 2020 tercatat sebesar 25,1% pada Total Pendapatan, yaitu dari Rp 165,08 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 123,56 triliun di Kuartal III Tahun 2020. Sebagai bagian dari Total Pendapatan, Total Premi melambat sebesar 7,9% dari Rp 145,41 triliun menjadi Rp 133,99 triliun di Kuartal III Tahun 2020.
Dari Total Premi, Total Premi Bisnis Baru melambat sebesar 11,5% dari Rp 90,51 triliun menjadi Rp 80,13 triliun. Sementara itu Total Premi Lanjutan melambat sebesar 1,9% dari Rp 54,91 triliun menjadi Rp 53,87 triliun.
“Perlambatan pendapatan termasuk pendapatan premi terjadi di Kuartal III Tahun 2020, namun mengamati pergerakan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, terjadi peningkatan pendapatan premi yaitu sebesar 2,5% dari Rp 44,18 triliun di Kuartal II Tahun 2020 menjadi Rp 45,29 triliun di Kuartal III Tahun 2020, ” Wiroyo Karsono menjelaskan.
Sementara itu terkait Hasil Investasi, terjadi perlambatan sebesar 252,8% pada Kuartal III Tahun 2020 dimana pada Kuartal III 2019 Hasil Investasi mencatat Rp 11,50 triliun, sementara pada Kuartal III Tahun 2020 tercatat sebesar Rp -17,57 triliun.
Sebagai bentuk dari komitmen industri asuransi jiwa kepada nasabah, industri asuransi jiwa konsisten membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabahnya. Total Klaim dan Manfaat yang dibayarkan di Kuartal III Tahun 2020 sedikit melambat sebesar 3,4% dibandingkan dengan Kuartal III 2019, dari Rp 113,52 triliun menjadi Rp 109,61 triliun.
Dan yang mengalami perlambatan terbesar adalah Klaim Manfaat Akhir Kontrak yang melambat 36,9% dari Rp 18,52 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 11,68 triliun di Kuartal III Tahun 2020 serta Klaim Partial Withdrawal sebesar 18,5% dari Rp 12,65 triliun menjadi Rp 10,31 triliun. Sementara itu, terlihat peningkatan pembayaran klaim pada Klaim Meninggal Dunia sebesar 17,4% dari Rp. 7,49 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 8,80 triliun di Kuartal III Tahun 2020 dan Nilai Tebus (surrender) meningkat sebesar 9% dari Rp 61,90 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 67,45 triliun di Kuartal III Tahun 2020.
Dari data pembayaran klaim kepada masyarakat tersebut, Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI menjelaskan AAJI menilai bahwa peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.
“Oleh karena itu, sebagai bagian dari edukasi kami kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, kami menyarankan masyarakat bahwa apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender), melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan,” jelasnya.
Sementara itu, klaim kesehatan perorangan dan kumpulan, keduanya mengalami perlambatan di Kuartal III Tahun 2020. Klaim kesehatan perorangan melambat dari Rp 3,63 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 3,35 triliun atau mencatat perlambatan sebesar 7,7%. Dan untuk Klaim Kesehatan Kumpulan mencatat perlambatan sebesar 5,3% dari Rp 4,55 triliun di Kuartal III 2019 menjadi Rp 4,31 triliun di Kuartal III Tahun 2020.
Terkait pembayaran klaim dan manfaat sepanjang tahun 2020, Simon Imanto menjelaskan Industri asuransi jiwa tetap menjalankan komitmen atas pembayaran klaim dan manfaat meskipun terdapat perlambatan premi, dimana pembayaran Klaim sendiri menunjukkan tren peningkatan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, yang menunjukkan kestabilan keuangan dari industri jiwa meski di tengah perlambatan industri asuransi jiwa karena pandemi Covid-19.
“AAJI mencatatkan adanya peningkatan pembayaran sebesar 26,7% dari Rp 31,47 triliun di Kuartal II Tahun 2020 menjadi Rp 39,88 triliun di Kuartal III Tahun 2020. Adapun secara keseluruhan, sepanjang periode Januari – September 2020, total pembayaran klaim mencapai Rp. 109,61 Triliun,” jelasnya.
Walaupun data AAJI akan kinerja industri pada Kuartal III masih menunjukkan perlambatan akibat pandemi Covid-19, namun terdapat peningkatan pada jumlah pemasar berlisensi sebesar 2,1% yaitu dari 622,286 orang menjadi 635,326 orang. Peningkatan tenaga pemasar berlisensi atau diuji oleh AAJI merupakan salah satu upaya industri asuransi jiwa dalam mendorong kewirausahaan, agar dapat turut mendorong perekonomian nasional dan turut berperan dalam menyampaikan pesan edukasi industri asuransi jiwa kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan asuransi dan keuangan bagi ketahanan masyarakat.
Selain turut mendorong kewirausahaan, industri asuransi jiwa pun melakukan langkah strategis untuk terus mendorong pertumbuhan industri agar dapat dapat terus memberi perlindungan kepada masyarakat.
“Di masa pandemi ini, kami di industri asuransi jiwa berpandangan optimis dan berhati-hati, dengan mempertimbangkan faktor yaitu situasi pasar modal, Program PEN dan relaksasi untuk PAYDI. Kami pun memiliki langkah strategis untuk menumbuhkan industri, yaitu mendorong para pelaku dalam industri asuransi jiwa harus bersikap adaptif, yaitu mampu membaca perubahan konsumen yang terjadi saat pandemi, memberikan layanan kepada nasabah dengan menggunakan platform digital, mendorong inklusi dan literasi keuangan dengan melaksanakan edukasi melalui berbagai media digital, mendorong penempatan dana industri asuransi selain pasar modal, misalnya pada sektor infrastruktur,” Elin Waty, Ketua Bidang Kerjasama & Internasional AAJI menambahkan.
“Ditengah perubahan yang didorong oleh pandemi Covid-19 dan untuk terus tumbuh serta memberi perlindungan kepada masyarakat, AAJI memiliki usulan yaitu Pemerintah terus memberi dukungan dengan mengeluarkan regulasi yang mendorong inovasi, Pemerintah bisa menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk industri asuransi jiwa agar dapat memenuhi porsi kewajiban 30% terhadap total portofolio investasi sementara saat ini instrumen tersebut dinilai langka untuk asuransi jiwa, Pemerintah menetapkan aturan mengenai pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) secara digital dapat diberikan secara permanen dan Pemerintah turut mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) untuk kepastian perlindungan bagi nasabah,” tutup Elin Waty. (AT Network)
Discussion about this post