ASIATODAY.ID, JAKARTA – Akses perjalanan untuk kepentingan bisnis esensial antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) resmi dibuka.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan perjanjian tersebut hanya khusus bisnis esensial, tidak termasuk perjalanan wisata.
Retno menegaskan, kesepakatan ini berarti kedua negara secara terbatas membuka dan memberikan kemudahan perjalanan untuk keperluan bisnis esensial dan dinas. Protokol kesehatan tentunya akan dijalankan secara ketat dan hati-hati.
“Indonesia dan UEA telah menyepakati perjanjian essential business travel corridor bahwa safe travel corridor arrangements atau STCA antara Indonesia dan UEA telah berlaku,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Direktur Timur Tengah Ahmad Rizal Purnama mengungkapkan pengaturan travel corridor akan diterapkan mulai dari pemberian visa hingga protokol kesehatan sebelum dan setelah ketibaan.
Menurutnya, hal tersebut termasuk PCR test. Karenanya, saat ini Kemenlu dan UEA tengah menyusun platform digital yang dapat dilakukan untuk saling mengakui hasil PCR test bagi kedua negara.
Nantinya, pebisnis tidak diwajibkan untuk karantina saat ketibaan, jika hasil tes PCR sesuai ketentuan. Namun, hasil pemeriksaan kesehatan terkait gejala Covid-19 saat ketibaan akan tetap dilakukan.
Duta Besar Pemerintah UEA Abdullah Salem Obaid Salem Al Dhaheri mengatakan kerja sama mitigasi Covid-19 antar kedua negara meliputi upaya promosi dan kerja sama bilateral dan ekonomi selama pandemi.
“Perjanjian ini tidak terjadi tanpa dukungan langsung pemerintah masing-masing negara. Perjanjian ini terjadi karena kemitraan erat antara Uni Emirat Arab dan Indonesia yang memberikan landasan kuat untuk memperkuat kerja sama kedua negara dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post