ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Pemerintah China marah besar dan mengecam persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Impor Produk dari Xinjiang yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat.
RUU itu dicetuskan setelah AS menuduh China melakukan kerja paksa di Xinjiang.
“RUU itu dengan jahat memfitnah situasi hak asasi manusia di Xinjiang,” kata Juru bicara kementerian luar negeri China, Wang Wenbin, dilansir dari Associated Press, Kamis (24/9/2020).
Wang menyangkal segala tuduhan AS atas adanya kerja paksa di Xinjiang. Dia mengatakan tuduhan itu bohong dan dibuat oleh beberapa organisasi di Amerika Serikat dan Blok Barat.
DPR AS telah menyetujui Undang-Undang (UU) Pencegahan Kerja Paksa Uighur. RUU itu selanjutnya masih harus disahkan oleh Senat AS.
AS telah melarang impor beberapa produk dari Xinjiang. Dengan hadirnya UU baru ini, maka AS akan melarang total produk-produk dari Xinjiang.
Xinjiang merupakan pusat produksi kapas yang memasok hampir seluruh dunia. Satu studi oleh kelompok tenaga kerja memperkirakan bahwa ada 20 persen produk garmen yang diimpor ke Amerika Serikat mengandung setidaknya beberapa benang dari wilayah tersebut. (ATN)
Discussion about this post