ASIATODAY.ID, JAKARTA – Bank Dunia mencatat, kontribusi foreign direct investment (FDI) atau investasi asing ke pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan sejak 2014. Hal ini disebabkan oleh banyaknya peraturan di tingkat kementerian/lembaga yang menghambat laju penanaman modal asing.
Bank Dunia mencatat sepanjang 2015-2018 terdapat 6.300 peraturan menteri yang tidak harmoni sehingga menciptakan ketidakpastian bagi investor. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya 5.000 peraturan menteri di periode 2011-2014.
“Lebih dari 6.300 Peraturan Menteri dikeluarkan. Terlalu banyak dan kontradiksi. Aturan itu menciptakan ketidakpastian bagi investor,” tulis laporan Bank Dunia mengenai risiko ekonomi global dan implikasinya ke Indonesia, Jumat (6/9/2019).
Di dalam ribuan peraturan itu, misalnya diharuskan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk impor bahan baku industri. Padahal rekomendasi semacam itu akan menghambat percepatan produksi industri manufaktur dalam negeri.
Selain itu, peraturan pemerintah daerah seringkali bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Pada 2017, terdapat 1.084 peraturan daerah terkait pungutan dan perizinan usaha yang menghambat di 61 kasus.
Di sisi lain, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat kementerian dan lembaga hanya berjalan sebatas rapat koordinasi. Namun tidak membahas peraturan yang saling berlawanan satu sam lain.
“Tak satu pun entitas tunggal yang bertanggung jawab untuk memastikan hukum/peraturan benar-benar melayani kebijakan prioritas pemerintah. Berbagai Kementerian justru memiliki peran terbatas terkait koordinasi dan peninjauan, seperti Sekretariat Kabinet, Bappenas, Kemenkumham, Kemenkeu,” tulis Bank Dunia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah sedang mengidentifikasi ratusan peraturan di tingkat kementerian/lembaga yang menghambat FDI. Ratusan aturan itu akan dihapuskan dalam waktu dua bulan ke depan.
“Oh ini bukan lagi sekadar apa yang paling dikeluhkan investor tapi apa saja yang membuat lambat. Jadi ya bisa saja itu cuma rekomendasi bukan izin tapi membuat lambat. Ini benar-benar akan dihapus,” ujar Darmin di Kementerian bidang Perekonomin, Jakarta.
Menurutnya izin investasi nantinya cukup melui sistem Online Single Submission (OSS). Artinya, aturan atau rekomendasi dari kementerian teknis tidak diperlukan.
“Ya artinya kita itu kan punya OSS. Yang perlu itu udah ada di situ kan,” tegas Darmin. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post