ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat impor barang untuk penanggulangan coronavirus (Covid-19) hingga 19 April mencapai Rp777,5 miliar.
Barang-barang yang masuk didominasi oleh peralatan kesehatan yang dibutuhkan oleh tenaga medis.
“Ada banyak macam alat kesehatan seperti test kit, Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, peralatan rumah sakit, masker dan lain-lain,” terang Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebanyak 3,26 juta test kit diimpor selama periode tersebut. Kemudian ada juga 1,95 juta APD, 390,3 ribu obat-obatan, 1,49 juta perlengkapan rumah sakit, 17,1 juta masker, dan lainnya sebanyak 422,2 ribu buah.
Berdasarkan negara asalnya, mayoritas berasal dari China sebesar 63,17 persen dari total impor. Selanjutnya 8,18 persen dari Hong Kong, 4,79 persen dari Jepang, 4,69 persen dari Singapura, dan 1,64 persen dari Korea Selatan.
“Kemudahan impor ini sesuai dengan fasilitas fiskal untuk impor barang untuk penanggulangan covid-19 oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Layanan Umum (BLU). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019,” jelasnya.
Selain itu ada pula PMK Nomor: 70/PMK.04/2012 yang memberikan Fasilitas fiskal untuk impor barang untuk penanggulangan covid-19 oleh yayasan/ lembaga nonprofit. (ATN)
Discussion about this post