ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menghentikan sementara kebijakan bebas visa bagi warga negara China. Keputusan ini diambil Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas dengan menteri Kabinet Indonesia Maju di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrivals untuk warga negara China yang bertempat tinggal di Mainland China untuk sementara dihentikan,” terang Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat terbatas dengan Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (2/2/2020).
Pemerintah juga meminta penerbangan langsung dari dan menuju China ditunda sementara sejak Rabu, 5 Februari 2020, pukul 00.00 WIB. Seluruh pendatang yang tiba dari China untuk sementara tidak diizinkan masuk dan transit di Indonesia.
“Pemerintah meminta warga negara Indonesia untuk sementara tidak melakukan perjalanan ke Mainland China,” ujar Retno.
Hari ini, sebanyak 238 WNI dan 5 tim Aju KBRI dari Wuhan, China, sudah tiba di Natuna, Kepulauan Riau, dengan selamat. Mereka akan menjalani observasi selama 14 hari.
Observasi juga akan dilakukan kepada 42 tim penjemput WNI. Total 285 orang yang akan menjalani observasi di Natuna. Semua WNI dipastikan dalam keadaan sehat.
Selandia Baru Larang Masuk Turis China
Selain Indonesia, Pemerintah Selandia Baru juga memutuskan untuk melarang turis dari China masuk ke negara tersebut. Kebijakan ini berlaku per Senin besok, 3 Februari 2020.
“Larangan juga diberlakukan ke siapapun yang setelah tanggal 2 Februari pernah bepergian dari China untuk sekadar transit atau masuk ke Selandia Baru,” kata Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (2/2/2020).
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya virus corona ke Selandia Baru dan Pasifik. Keputusan ini akan berlaku paling tidak hingga 14 hari ke depan. Nantinya, kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap 48 jam.
Menurut Dubes Tantowi, setiap orang yang transit di Selandia Baru mulai 2 Februari akan melalui proses pemindaian.
“Pending clearance, namun tetap akan diperbolehkan masuk,” imbuhnya.
Sementara itu, warga Selandia Baru dan permanent residents yang baru pulang dari China akan diperbolehkan masuk. Meski demikian, mereka harus diisolasi selama 14 hari sebelum kembali ke keluarga masing-masing.
“Pemerintah Selandia Baru juga telah memberlakukan larangan bagi warganya untuk bepergian ke China,” pungkasnya.
Pelarangan masuk untuk turis China juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Australia.
Virus corona tipe terbaru, Novel Coronavirus (nCoV), telah menelan 304 korban jiwa. Sementara total kasus infeksi di seantero Tiongkok mencapai lebih dari 13 ribu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengonfirmasi satu kematian perdana virus korona di luar China, yaitu di Manila, Filipina. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post