• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Bersejarah, Friends of The Earth Menangkan Gugatan Iklim Melawan Shell

Putusan ini Membuka Jalan Bagi Gugatan Serupa di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
July 27, 2021
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bersejarah, Friends of The Earth Menangkan Gugatan Iklim Melawan Shell

Friends of The Earth Menangkan Gugatan Iklim Melawan Shell. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, hakim meminta pertanggungjawaban perusahaan karena menyebabkan krisis iklim.

Hal ini terjadi sebagai akibat dari gugatan hukum yang diajukan oleh Friends of the Earth Belanda (Milieudefensie) bersama dengan 17.000 penggugat dan 6 organisasi lain, dimana pengadilan di Den Haag memutuskan bahwa Shell harus mengurangi emisi CO2 sebesar 45 persen dalam 10 tahun.

Putusan bersejarah ini memiliki konsekuensi yang sangat besar bagi Shell dan korporasi pencemar besar lainnya secara global.

RelatedPosts

Indonesia Leads Regional Green Alliance Against Cross-Border Pollution

IPB Expert: Nickel Mining in Halmahera Threatens Marine Ecosystems and Coastal Livelihoods

Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives

“Ini adalah kemenangan monumental bagi planet kita, untuk anak-anak kita dan merupakan langkah menuju masa depan yang layak huni bagi semua orang. Hakim tanpa ragu menyatakan: Shell menyebabkan perubahan iklim yang berbahaya dan harus menghentikan perilakunya yang merusak sekarang,” Donald Pols, Direktur Friends of the Earth Belanda, dikutip dari siaran pers Walhi, yang dimonitotor  Selasa (27/7/2021).

Roger Cox, pengacara Friends of the Earth Belanda mengatakan bahwa ini menjadi titik balik dalam sejarah.

“Kasus ini unik karena ini adalah pertama kalinya hakim memerintahkan perusahaan besar pencemar untuk mematuhi Perjanjian Iklim Paris. Keputusan ini mungkin juga memiliki konsekuensi besar bagi pencemar besar lainnya,” jelasnya.

Keputusan pengadilan di Den Haag akan memiliki konsekuensi besar secara internasional.

Sara Shaw dari Friends of the Earth International mengungkapkan bahwa ini adalah kemenangan penting bagi keadilan iklim.

“Harapan kami adalah bahwa putusan ini akan memicu gelombang litigasi iklim terhadap pencemar besar, untuk memaksa mereka berhenti mengekstraksi dan membakar bahan bakar fosil. Hasil ini adalah kemenangan bagi komunitas di belahan dunia Selatan yang menghadapi dampak krisis iklim yang menghancurkan,” ujarnya.

Poin utama dari putusan diantaranya ; Royal Dutch Shell harus mengurangi emisinya hingga 45% netto pada akhir tahun 2030.

Shell juga bertanggung jawab atas emisi dari pelanggan (cakupan 3) dan pemasok.

Ada ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap ‘hak untuk hidup’ (right to life) dan ‘kehidupan keluarga yang tidak terganggu’  (undisturbed family life).

Shell harus segera mematuhi keputusan tersebut, karena kebijakan iklim Shell saat ini tidak cukup konkret.

Membuka Jalan Bagi Gugatan Serupa di Indonesia

Merespon putusan gugatan iklim terhadap Shell, Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI/Friends of the Earth Indonesia mengatakan putusan ini merupakan langkah maju yang sangat besar bagi gerakan iklim internasional, sebab salah satu pencemar terbesar di dunia akhirnya dipaksa bertanggung jawab.

Menurutnya, putusan ini akan membuka pintu bagi gugatan yang sama di negara-negara lain seperti Indonesia dimana korporasi yang bergerak di industri ekstraktif dan perkebunan besar menikmati keuntungan ekonomi diatas kehancuran lingkungan dan iklim.

“Putusan ini juga harus ditindaklanjuti dengan mendorong aturan yang mengikat bagi korporasi untuk tunduk pada target menurunan emisi global sebagaimana dimandatkan dalam Perjanjian Paris tentang perubahan iklim,” ujarnya.

Syaharani dari Jeda Iklim menambahkan putusan ini menunjukkan langkah maju setidak-tidaknya pada dua hal:

Pertama, bahwa korporasi juga memiliki kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) yang terancam pemenuhannya oleh perubahan iklim. Korporasi sebagai salah satu pihak yang paling berkontribusi terhadap perubahan iklim harus mengambil peran terdepan dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan membuat rencana mitigasi yang konkret.

Kedua, putusan ini mempertegas peran pengadilan dalam isu perubahan iklim.

“Korporasi besar harus sadar bahwa mereka bisa dimintakan pertanggungjawaban di pengadilan atas kontribusi mereka terhadap perubahan iklim,“ tandasnya. (ATN)

Tags: Climate ChangeClimate CrisisEmisi KarbonFriends of The EarthKrisis IklimParis AgreementPerubahan IklimSave EarthShellWalhi
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.