ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dipercaya sebagai satu-satunya bank dari Indonesia yang melayani transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang rupiah (Indonesia) dan yen (Jepang).
BNI ditunjuk oleh dua otoritas keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
BI dan Kementerian Keuangan Jepang sebelumnya telah mengimplementasikan rencana penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung atau Local Currency Settlement (LCS) antara kedua negara tersebut.
Menurut Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies, masing-masing negara bisa menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung.
Dengan demikian, transaksi LCS akan dapat mengurangi risiko terkait fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi saat setelmen serta dapat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
“Bagi para pelaku pasar ataupun investor dari Jepang, transaksi LCS menjadi salah satu opsi baru dalam transaksi yang lebih mudah dan aman,” kata Corina melalui keterangan tertulisnya, yang diterima Minggu (1/11/2020).
Melalui keberadaan Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) BNI di Tokyo dan Osaka, BNI telah memiliki rekening special purpose non-resident account (SNA) Yen Jepang (JPY) di bank ACCD Jepang dan begitu pula sebaliknya. Selain itu, investor Jepang yang hendak berinvestasi di Indonesia juga dapat membuka rekening sub-SNA IDR di BNI.
Sebagai bank ACCD, BNI berpeluang untuk menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) serta mendiversifikasikan produk dan layanannya kepada para nasabah internasional tersebut.
Adapun produk dan layanannya adalah seperti pembukaan rekening giro dan cash management, foreign exchange (forex), penerbitan letter of credit (L/C), pemberian fasilitas modal kerja, penyediaan informasi tentang kondisi perekonomian, iklim investasi, hingga menyelesaikan perizinan, serta relokasi usaha di Indonesia.
“Saat ini, di Indonesia terdapat lebih dari 1.500 perusahaan yang merupakan bagian dari investasi Jepang dengan bentuk joint venture atau anak perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut sebagian besar adalah nasabah Bank Pembangunan Daerah di Jepang (Japan Regional Banks/JRB) yang berinvestasi di Indonesia. Sebagian besar merupakan perusahaan berbasis teknologi,” jelasnya.
JRB tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, sehingga BNI memanfaatkan kondisi tersebut dengan memberikan pelayanan perbankan lengkap bagi JRB beserta nasabah JRB di Indonesia, termasuk transaksi LCS. Dengan begitu, diharapkan akan lebih banyak investor yang berinvestasi di Indonesia berkat kemudahan LCS tersebut. (ATN)
Discussion about this post