• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Bubarkan ACT Indonesia, Ganti yang Baru

by Redaksi Asiatoday
July 31, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Bubarkan ACT Indonesia, Ganti yang Baru

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie menyarankan agar lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Indonesia sebaiknya dibubarkan.

Hal itu merujuk pada terungkapnya serangkaian kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat (publik) oleh lembaga tersebut.

“Sayang sekali sebenarnya karena ACT itu sudah punya nama, tapi kalau namanya sudah rusak, lebih baik dibubarkan. Namanya dan semua pengurusnya diganti, tetapi kegiatannya itu bisa diteruskan,” kata Jimly kepada wartawan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Minggu (31/7/2022).

RelatedPosts

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Lebih lanjut, anggota DPD RI itu mengatakan dengan pergantian organisasi tersebut diharapkan nama ACT yang telah rusak dapat dipulihkan kembali dengan cara merubah seluruh struktur dan yayasan itu.

“Jadi yayasannya bisa diambil alih dengan yang baru dengan disepakati oleh anggota dan pengurusnya, artinya sukarela membubarkan diri dan memberikan kepada orang baru yang bisa dipercaya,” tegasnya.

Jimly juga meminta agar proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti dengan sah melanggar ketentuan yang berlaku segera dapat di proses pidana.

“Ditindak saja kalau memang dianggap tidak masuk akal. Kalau mau menggunakan logika amil zakat itu kan 2,5 persen dan ini kan sudah lebih dari itu dan sudah melanggar batas sudah penyalahgunaan,” tandasnya. (ATN)

Tags: ACTFilantropiJimly Asshiddiqie
No Result
View All Result

Terbaru

  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme
  • Indonesia Secures OECD Backing, Trade Gains, and Strategic Partnerships with Major Economies
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.