ASIATODAY.ID, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie menyarankan agar lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Indonesia sebaiknya dibubarkan.
Hal itu merujuk pada terungkapnya serangkaian kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat (publik) oleh lembaga tersebut.
“Sayang sekali sebenarnya karena ACT itu sudah punya nama, tapi kalau namanya sudah rusak, lebih baik dibubarkan. Namanya dan semua pengurusnya diganti, tetapi kegiatannya itu bisa diteruskan,” kata Jimly kepada wartawan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Minggu (31/7/2022).
Lebih lanjut, anggota DPD RI itu mengatakan dengan pergantian organisasi tersebut diharapkan nama ACT yang telah rusak dapat dipulihkan kembali dengan cara merubah seluruh struktur dan yayasan itu.
“Jadi yayasannya bisa diambil alih dengan yang baru dengan disepakati oleh anggota dan pengurusnya, artinya sukarela membubarkan diri dan memberikan kepada orang baru yang bisa dipercaya,” tegasnya.
Jimly juga meminta agar proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti dengan sah melanggar ketentuan yang berlaku segera dapat di proses pidana.
“Ditindak saja kalau memang dianggap tidak masuk akal. Kalau mau menggunakan logika amil zakat itu kan 2,5 persen dan ini kan sudah lebih dari itu dan sudah melanggar batas sudah penyalahgunaan,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post