ASIATODAY.ID, JAKARTA – Direktur PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng yang kini berstatus buronan internasional oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia siap berkerja sama dalam menghapi proses hukum di Indonesia.
Ia menyatakan siap untuk pulang ke Indonesia pada Senin (15/8/2022).
“Yang bersangkutan siap atau bersedia mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter,” kata Penasehat Hukum Apeng, Juniver Girsang melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Juniver, kehadiran langsung Apeng dalam menghadapi proses hukum di Indonesia sangat penting demi meluruskan opini yang tidak proporsional dan tanpa disertai fakta yang kini terus berkembang di publik luas.
Selain itu, Apeng juga telah menyurati Jampidsus Kejagung yang menyatakan siap kooperatif menghadapi proses hukum.
Atas dasar itu, Juniver menekankan agar hendaknya status cegah terhadap Apeng yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi dapat dicabut. Hal itu supaya langkah Apeng tidak terhalang untuk masuk ke Indonesia, sehingga dapat mengikuti proses hukum.
“Kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah klien kami, dengan menahan diri untuk tidak menghakimi saudara Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” ujar Juniver.
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Adapun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (ATN)
Discussion about this post