ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel dua pabrik peleburan aluminium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dua pabrik tersebut dianggap telah mencemarkan udara.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengungkapkan, penyegelan dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Utara. Pabrik disegel usai penyidik memeriksa lokasi tersebut.
“Kami jajaran pemerintahan sudah melakukan peninjauan Jumat lalu. Kemudian pada Senin, penyegelan dilakukan tindak lanjut kami koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Sigit saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Selain polusi udara, limbah pabrik tersebut juga berpotensi merusak lingkungan. Apalagi, unsur kimia yang dihasilkan limbah membahayakan masyarakat.
“Kita tidak bicara soal tempat atau izin mendirikan bangunan, tetapi dampak industrinya. ini sudah menjadi kewenangan kepolisian setelah mereka melakukan penyelidikan,” ujar Sigit.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memasang alat ukur udara di kawasan tersebut untuk mendapat data empirik sesuai Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Selain dua pabrik aluminium, Pemprov DKI bersama kepolisian menyegel 23 pabrik batok kelapa. Pihak kepolisian memberikan garis polisi agar pabrik-pabrik tersebut menghentikan operasi sampai penyelidikan selesai. (AT Network)
,’;\;\’\’
