ASIATODAY.ID, BEIJING – Perseturuan antara China dan Amerika Serikat kian meluas.
Yang terbaru, China mengumumkan akan melakukan pembatasan visa bagi warga Amerika Serikat (AS) yang dinilai berperilaku buruk atas Hong Kong.
Kebijakan China muncul setelah Presiden AS Donald Trump melakukan pembatasan visa AS untuk sejumlah pejabat China, karena dianggap melanggar otonomi Hong Kong.
“Skema AS untuk menghalangi pengesahan undang-undang keamanan nasional Hong Kong tidak akan pernah menang,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian melansir AFP, Selasa (30/6/2020).
“Untuk menargetkan tindakan salah AS di atas, China telah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan visa terhadap individu Amerika yang telah berperilaku buruk pada hal-hal yang berkaitan dengan Hong Kong,” ujar Zhao.
China secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.
UU tersebut melarang tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing, dan memungkinkan badan keamanan China untuk berdiri di Hong Kong untuk pertama kalinya.
Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa dan pengawas hak asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyuarakan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat digunakan untuk meredam kritik terhadap Beijing, yang menggunakan undang-undang serupa di daratan otoriter untuk menghancurkan perbedaan pendapat.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Washington akan mengekang visa untuk para pejabat Partai Komunis China yang bertanggung jawab atas pengekangan kebebasan tersebut. (ATN)
Discussion about this post