ASIATODAY.ID, BEIJING – Parlemen China akhirnya mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, pada Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya rencana pengesahan itu telah menyebabkan protes di kota itu tentang kekhawatiran atas kebebasan di pusat keuangan Asia tersebut.
Kongres Rakyat Nasional yang terdiri lebih dari 2.800 delegasi memberikan suara mendukung proposal untuk merancang undang-undang, yang akan menghukum pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme dan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.
Pada Rabu, Beijing memperluas ruang lingkup rancangan undang-undang keamanan nasional untuk memasukkan organisasi serta individu.
“Undang-undang keamanan dapat membuka jalan bagi agen keamanan China untuk membuka cabang di Hong Kong. Ini menargetkan pemisahan diri, subversi, terorisme dan campur tangan asing-istilah yang semakin banyak digunakan oleh pihak berwenang untuk menggambarkan protes tahun lalu,” demikian dilansir dari CNA.
Undang-undang itu telah menghidupkan kembali protes massa oleh para demonstran yang mengatakan China bertujuan untuk mengekang kebebasan yang dinikmati di Hong Kong. Selama ini Hong Kong dikenal sebagai pusat keuangan global dengan otonomi luas.
Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong bersikeras tidak ada ancaman terhadap kebebasan kota itu.
Amerika Serikat juga sudah bersuara keras sebelum undang-undang ini disahkan. Bahkan AS saat ini mengatakan tidak akan mengakui status Hong Kong sebagai wilayah otonomi China.
Di New York, Misi AS untuk PBB mengatakan bahwa China memblokir pertemuan Dewan Keamanan PBB yang diminta untuk membahas usulan undang-undang keamanan nasional Beijing. Undang-undang itu dianggap akan mengancam institusi demokrasi Hong Kong dan kebebasan sipil.
Sementara China menilai AS tidak bisa ikut campur dalam masalah ini, karena penetapan undang-undang itu adalah urusan dalam negeri China. (ATN)
Discussion about this post