• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Demi Ekologi, Indonesia Tutup Ekspor Pasir Laut 2003 Lalu

by Redaksi Asiatoday
May 29, 2023
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Demi Ekologi, Indonesia Tutup Ekspor Pasir Laut 2003 Lalu

Pulau Patah Karimun terancam habis akibat aktivitas penambangan pasir. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali ekspor pasir laut telah memicu kontroversi luas. Banyak kalangan menentang kebijakan itu, terutama karena alasan lingkungan.

Sebagai referensi, ekspor pasir laut Indonesia sebenarnya sudah ditutup sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2003.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

RelatedPosts

Indonesia Leads Regional Green Alliance Against Cross-Border Pollution

IPB Expert: Nickel Mining in Halmahera Threatens Marine Ecosystems and Coastal Livelihoods

Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/5/2023), pertimbangan untuk menghentikan sementara ekspor pasir laut ini adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dengan pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral Golongan A dan atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi dan pertambangan.

Dalam Pasal 2, ekspor pasir laut ini dihentikan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Penghentian ekspor pasir laut ini akan ditinjau kembali setelah tersusun program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.

Keputusan penggentian ekspor pasir laut ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Februari 2003 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Rini Soemarno Soewandi.

Namun, Presiden Jokowi telah membuka keran ekspor tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Selain itu juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Dalam Pasal 9 PP NOmor 26 Tahun 2023 ini hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Rinciannya adalah:

  • Reklamasi di dalam negeri;
  • Pembangunan infrastruktur pemerintah;
  • Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
  • Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski pasir laut diperbolehkkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretartis Negara pratikno.

Seruan Pembatalan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyerukan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan yang memperbolehkan ekspor pasir laut. Alasannya, penambahan pasir laut akan menimpulkan kerugian yang sangat besar untuk lingkungan.

Menurutnya, Kerugian lingkungan dari aturan ini akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan manfaatnya.

“Semoga keputusan ini dibatalkan,”tulis Susi Pudjiastuti dikutip dari akun resmi twitter @susipudjiastuti, Senin (29/5/2023).

“Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut,” tambah Susi Pudjiastuti. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Bencana EkologiEkologi LautPasir Laut
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.