ASIATODAY.ID, JAKARTA – Sejumlah peraturan masih mengganjal untuk impor rektor atau dosen asing bagi universitas atau perguruan tinggi negeri. Karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir akan mengujicobanya di perguruan tinggi partikelir.
“Swasta regulasinya tidak terlalu ketat seperti di negeri. Nanti kalau swasta terserah yayasan sama rektor, itu bisa dibentuk,” ujar Nasir usai mendampingi Presiden Jokowi menerima Diaspora, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/8) siang.
“Itu silakan perguruan tinggi swasta. Nanti, saya akan dorong mereka swasta, yang bisa masuk dulu,” ucap Mohammad Nasir.
Nasir berharap publik tidak alergi dengan istilah asing. Sambil mencontohkan universitas di Singapura dan Timur Tengah yang juga banyak mempekerjakan dosen atau rektor asing.
“Kita membuka diri. Kita tidak boleh alergi dalam hal ini, kita mencoba supaya perguruan tinggi kita menjadi perguruan tinggi yang berkualitas,” ujarnya.
Menurut Nasir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju atas wacana penggunaan rektor asing untuk memimpin perguruan tinggi negeri di Indonesia.
“Pada prinsipnya beliau setuju tapi regulasi-regulasinya diminta ditata ulang kembali. Jangan sampai kita benturan dengan undang-undang dan peraturan,” kata Nasir.
Karena itu, lanjut Menristekdikti, pihaknya kini sedang menata regulasi dimaksud, karena ada 16 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diperbaiki.
“Kalau hanya Peraturan Menteri (Permen), Menristekdikti mengaku mudah, dirinya bisa langsung mengubah. Tapi ini menyangkut PP,” ujarnya.
,’;\;\’\’
Discussion about this post